Chartered Accountant: Sebutan Profesionalisme Akuntan Indonesia
Kompetensi dan integritas tentu saja tidak selamanya bisa diukur dengan sebuah gelar dan jabatan.Namun bila ada sebutan yang bisa menggambarkan komitmen Anda menjadi seorang akuntan handal dan terkemuka dengan kekuatan profesionalisme maka itu adalah Chartered Accountant (CA).
Ya,
di saat usia IAI yang sudah 55 tahun, asosiasi profesi ini terus
berinovasi untuk memberikan yang terbaik bagi perkembangan akuntan
profesional yang tergabung sebagai anggotanya. Satu caranya, dengan
senantiasa menyuguhkan nilai tambah. Sebagai organisasi profesi
yang menaungi akuntan di seluruh Indonesia, IAI memiliki tanggung jawab
untuk menjamin orang-orang yang berhimpun di ranah keprofesian
senantiasa memiliki kompetensi, integritas, serta kredibilitas.
Kompetensi dan integritas tentu saja tidak selamanya bisa diukur dengan sebuah gelar dan jabatan.Namun bila ada sebutan yang bisa menggambarkan komitmen Anda menjadi seorang akuntan handal dan terkemuka dengan kekuatan profesionalisme maka itu adalah Chartered Accountant (CA).
Akuntan
dan profesionalisme bak dua sisi mata uang yang tak dapat dipisahkan.
Profesionalisme ini tak dapat lepas dari jati diri akuntan.
Makanya, jiwa profesionalisme itu senantiasa melekat dalam pribadi
seorang akuntan.Tak bisa tidak. Dimana pun ia berkarya ,spesialisasi akuntansi
apa yang ia selami, jiwa profesional tak dapat dikurangi, apalagi
dikikis. Dan untuk menggenjot profesionalisme itu wajib terus
mengasah kemampuan keakuntansian lewat Pendidikan dan Pelatihan
Berkelanjutan (PPL) dan sertifikasi yang terpercaya.
Di
sinilah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) tampil. Sebagai lembaga profesi
yang sudah teruji profesionalismenya, IAI menyuguhkan
CharteredAccountant (CA )kepada anggota utamanya. Langkah ini ditempuh
untuk memperteguh profesi akuntan dan sebagai identitas profesional
Akuntan Indonesia. Semarak HUT IAI ke-55, Rabu, 19 Desember 2012, di
Balai Kartini, Jakarta kala itu menjadi momentum peluncuran CA.
Para
akuntan senior yang sudah teruji kiprahnya itu mendulang penghargaan
gelar CA. Dalam momen di malam itu, penganugerahan perdana identitas
profesional akuntan Indonesia tersebut, diberikan secara simbolis kepada
15 tokoh akuntan yang menjabat anggota utama IAI. Mereka adalah, Ketua
Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI, Mardiasmo, selanjutnya Moermahadi
Sorja Djanegara, Mustofa, Ahmadi Hadibroto, Atjeng Sastrawidjaja, Ainun
Na’im, Hadi Poernomo, Bambang Sudibyo.
Selain
itu ada Sapto Amal Damandari, Soedarjono, Zainal Soedjais, Hans
Kartikahadi, Djoko Susanto, Rosita Uli Sinaga, dan Ilya Avianti. Mereka
semua teah memperoleh sebutan kebangsawanan akuntan Indonesia tersebut.
Tentu saja dari tokoh-tokoh akuntan itu bukan nama-nama orang
sembarangan. Kiprah mereka sudah teruji dan pantas disematkan gelar
bergengsi ini.
Mardiasmo
menegaskan, Akuntan Indonesia yang berhimpun di IAI senantiasa
diharapkan memegang tegun prinsip-prinsip dasar keprofesian, seperti
integritas, kejujuran, etika, disiplin, bertanggung jawab, berdedikasi
dan memiliki independesi.
“IAI berupaya mendorong lahirnya akuntan-akuntan yang bisa dibanggakan leh dunia keprofesian dan bisa memberikan value untuk setiap informasi dan keputusan ekonomi yang bisa menyejahterakan masyarakat luas.” Ujarnya dalam sambutan HUT IAI ke-55.
Peluncuran
CA tersebut menurut tokoh akuntan yang akrab disapa Pak Mo ini, sebagai
pengakuan bagi Anggota Utama IAI yang memenuhi kualifikasi sebagai
Akuntan Profesional, sertifikasi ini selaras dengan panduan dari
asosiasi akuntan dunia, International Federation of Accountants (IFAC).
CA
adalah sebutan bergengsi. Makanya, akuntan yang dinobatkan sebagai CA
itu patut berbangga. Apalagi identitas tersebut memang dapat disandang
di belakang nama yang bersangkutan. Gelar ini, sebagai buah dari
pengasahan kemampuan. Karena merujuk pada ketentuan lembaga IFAC,
akuntan sebagai profesional harus senantiasa memutakhirkan ilmu dan
keahlian mereka. Dan CA sebagai pintu masuk menuju profesionalisme itu.
Mardiasmo
menambahkan, CA diberikan kepada Akuntan Profesional yang memenuhi
seluruh kriteria sebagai Anggota IAI. Kriteria tersebut adalah, pertama
memiliki register akuntan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Kedua, memiliki pengalaman dan/atau menjalankan praktik
keprofesian di bidang akuntansi, baik di sektor pendidikan, korporasi,
sektor publik, maupun praktisi akuntan publik. Ketiga, menaati dan
melaksanakan Standar Profesi. Dan keempat, menjaga kompetensi melalui
pendidikan profesional berkelanjutan (PPL).
Sebutan
CA ini dapat mendulang segudang manfaat, CA akan memberikan nilai
tambah yang luar biasa. Bayangkan saja, dengan menyandang CA di belakang
namanya, akuntan tersebut bakal mendapat banyak keuntungan, seperti,
pengakuan sebagai akuntan profesional sesuai dengan panduan IFAC, dijaga
kompetensinya sesuai dengan ketentuan IAI ang mengacu ke standar
internasional.
Selain
itu, dia juga memperoleh pengakuan untuk mengambil keputusan yang
signifikan dalam bidang-bidang yang terkait dengan pelaporan keuangan
untuk kepentingan publik, serta dapat diakui oleh PAO Negara lain (dalam
arti, tidak perlu menempuh beberapa mata ujian.
Dan gelar CA ini menyejajarkan Ak, dengan gelar profesi akuntan internasional seperti CPA, ACCA, CIMA, atau pun CMA.
“Makannya,
bagi para Anggota Utama IAI, diwajibkan untuk meregistrasi ulang
keanggotaannya dengan melengkapi formulir dan dokumen keanggotaan
terlampir guna mendapat pengakuan sebagai pemegang sebutan Chartered Accountant Indonesia,” saran Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Tapi
Mardiasmo menyarankan agar pemerintah proaktif dalam meningkatkan
kualitas dan kuantitas akuntan. Sebab tanggung jawab seperti ini bukan
hanya berada di pundak asosiasi profesi seperti IAI. Tapi juga harus
bersinergi dengan regulasi pemerintah dapat menyokong asosiasi profesi
meningkatkan kuantitas dan kualitas akuntan di Indonesia dengan membuat
regulasi yang mendukung.
“IAI sendiri siap menjadi mitra pemerintah dalam memperkuat profesi Akuntan itu,” ucapnya.
Pantas
saja akuntan Indonesia mesti senantiasa meningkatkan profesionalisme.
Pasalnya, jalan panjang profesi akuntan ke depannya kian berkelok-kelok.
Apalagi peberlakuan ASEAN Economic Community 2005 sudah
menghitung waktu. Sadar akan hal tersebut, IAI berharap akan banyak
perubahan yang segera dirajut demi perbaikan akuntan Indonesia.
“Bagaimana
cara menyiapkan diri menjelang AEC 2015? Jawabannya, terkait regulasi
proteksi dan kompetensi. Dan juga mengasah kompetensi ini, CA menjadi
jawabannya,” imbuh dia.
Mardiasmo
mengakui, sertifikasi CA ini juga karena dilatarbelakangi keinginan
mempertebal kemampuan menjelang AEC tersebut. Ini adalah satu dari empat
alasan di-launch-nya gelar CA oleh IAI. Tiga lainnya, untuk menaati Statement Memberhip Obligations
(SMOs) & garis pedoman IFAC, memberi nilai tambah akuntan
beregister, serta yang terakhir persiapan menyongsong Rancangan
Undang-undang (RUU) tentang Pelaporan Keuangan.
Liberalisasi
jasa akuntan se-ASEAN pada 2015 nanti tidak bisa dipandang sebelah
mata. Maklum saja, akuntan di Indonesia harus bersiap-siap menghadapi
persaingan yang semakin ketat dengan akuntan-akuntan negara tetangga.
Saat ini, ketika keran liberalisasi belum benar-benar dibuka, akuntan
asing sudah menyebar di negeri ini. Tentu saja nanti, ketika gerbang
sudah dibentang jangan sampai akuntan Indonesia menjadi tamu di negeri
sendiri.
“Untuk
itu langkah-langkah bersama harus dipersiapkan. Karena tanggung jawab
berada di pundak asosiasi profesi seperti IAI, IAPI serta IAMI. Dan
tentunya juga mesti bersinergi dengan regulasi pemerintah,” ujarnya.